PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
A.
Definisi /
Pengertian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Pertolongan pertama pada kecelakaan
(P3K) adalah bantuan atau tindakan awal yang diberikan kepada korban cedera
maupun penyakit mendadak sebelum datangnya bantuan ambulan, dokter, atau
petugas terkait lain. P3K ini dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat
pada korba, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau
petugas kesehatan lainnya.
Adapun
tujuan dari pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K) ini adalah sebagai
berikut.
1. Untuk menyelamatkan
jiwa penderita
2. Untuk mencegah
kecacatan
3. Untuk menciptakan
lingkungan kerja yang aman
4. Untuk mencegah
terluka atau sakit agar tidak menjadi lebih buruk keadaanya
5. Untuk mempercepat
kesembuhan atau perawatan penderita setelah dirujuk ke rumah sakit
6. Untuk melindungi
korban yang tidak sadar
7. Untuk menenangkan
penderita atau korban yang terluka
8. Untuk mencarikan
pertolongan lebih lanjut
B.
Pelaku
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Adapun yang dimaksud dengan pelaku
pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian
yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. Dalam melakukan
tugasnya, pelaku pertolongan pertama ini juga memerlukan beberapa peralatan
dasar APD, yaitu :
1. Sarung tangan
lateks
2. Kacamata pelindung
3. Baju pelindung
4. Masker
5. Helm
C.
Peralatan dan
Perlengkapan Standar Pertolongan Pertama
Fasilitas P3K yang wajib tersedia
di tempat kerja mencakup sebagai berikut.
1. Ruang P3K
2. Kotak P3K
dan isinya
3. Alat evakuasi
dan alat transportasi
4. Fasilitas tambahan
berupa alat perlindungan diri dan peralatan khusus di tempat kerja yang
memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Isi-isi kotak P3K.
1. Kasa steril
terbungkus
2. Perban (lebar
5cm)
3. Perban (lebar
10cm)
4. Plester lebar
1,25cm
5. Plester cepat
6. Kapas 25gram
7. Kain segitiga
8. Gunting
9. Peniti
10. Sarung tangan
sekali pakai
11. Masker
12. Pinset
13. Lampu senter
14. Gelas untuk
cuci mata
15. Kantong plastik
bersih
16. Akuades (100mL)
17. Povidon
iodin (60mL)
18. Alkohol 70%
19. Buku panduan
P3K
20. Buku catatan
21. Daftar isi
kotak
D.
Macam-macam
cedera
1.
Cedera jaringan
lunak
Cedera jaringan lunak adalah cedera yang melibatkan
jaringan kulit otot, saraf, atau pembuluh darah. Yaitu rusaknya kulit dan bisa
disertai jaringan di bawah kulit. Umumnya dikenal dengan istilah luka. Berdasarkan
keterlibatan jaringan kulit, maka luka dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Luka terbuka
Luka terbuka adalah cedera jaringan lunak ynag
disertai kerusakan atau terputusnya jaringan kulit. Dan dapat dibedakan atas
luka lecet, luka sayat (iris), luka robek, luka tusuk, avulsi (sobek), dan
amputasi.
b. Luka tertutup
Luka tertutup merupakan cedera jaringan lunak tanpa
disertai kerusakan atau terputusnya jaringan kulit. Yang rusaknya hanya
jaringan di bawha kulit. Jenis-jenis luka tertutup. Antara lain memar, cedera
karena himpitan kuat, dan cedera remuk.
2.
Cedera alat
gerak
Cedera pada alat gerak dapat berupa patah tulang,
kepala, sendi atau ujung tulang keluar dari sendi, otot (sambungan ototnya
teregang melebihi batas normal), dan robek atau putusnya jaringan ikat di
sekitar sendi (terkilir sendi atau sprain).
3.
Cedera Kepala,
Leher, Tulang belakang, dan Dada
a. Cedera kepala
Merupakan semua kejadian pada daerah kepala yang dapat
mengakibatkan terganggunya fungsi otak, baik ringan maupun berat. Cedera kepala
dibedakan menjadi cedera kepala sederhana, cedera patah tulang tengkorak, dan
cedera otak (dapat disertai patah tulang tengkorak).
b. Cedera leher
Luka terbuka pada leher dapat mengakibatkan masuknya
udara ke dalam peredaran darah yang dikenal sebagai emboli Udara. Emboli udara dapat mengakibatkan sumbatan sehingga pnderita
mengalami serangan jantung atau pitam otak (stroke). Luka tertutup pada leher
sama berbahayanya karena dapat terjadi kerusakan jaringan dalam leher dan juga
emboli udara
c. Cedera tulang
belakang
Yaitu semua cedera yang berhubungan dengan tulang
belakang sperti tulang leher sampai tulang ekor termasuk persarafan didalamnya.
Cedera tulang belakang dapat disebabkan benturan benda tumpul pada daerah
tulang belakang, jatuh dari ketinggian, kecelakaan lalu lintas, dsb.
d. Cedera dada
Umumnya terjadi karena benturan dengan benda tumpul
ataupun karena tertusuk. semua akan mengarah ke gangguan ke sistem pernapasan
yang dapat berakibat fatal . cedera ini dapat dibedakan menjadi cedera dada
terbuka dan tertutup. Cedera dada terbuka yakni kulit dan dinding dada terbuka
sehingga ada kemungkinan terjadinya hubungan antara udara dalam rongga dada
dengan udara luar, contoh patah tulang dada terbuka atau luka tusuk tembus
dada. Sedangkan luka dada tertutup adalah cedera kulit pada daerah dada tidak
terbuka, contoh patah tulang dada tertutup.
E.
Prosedur pertolongan
pertama
Sebelum menolong sipenderita, si
penolong harus terlebih dahulu harus mengamankan diri sendiri agar tidak
tertimpa kecelakaan kerja yang serupa juga. Setelah itu, si penolong harus
memeriksa respon penderita, memastikan jalan napas si penderita terbuka dengan
baik, menghentikan pendarahan berat (bila memang ada), kemudian menghubungi
bantuan.
F.
Penanganan
Pertama Pada Kecelakaan Kerja
1.
Penanganan terhadap
pendarahan
a. Tekanan langsung.
Yaitu menekan bagian yang berdarah tepat di atas luka, umumnya pendarahan akan
berhenti setelah 5-15menit, beri penutup luka yang tebal pada tempat
pendarahan. Bila belum berhenti dapat ditambah dengan penutup lain namun tanpa
melepas penutup pertama.
b. Elevasi
yang dilakukan bersamaan dengan tekanan langsung. Caranya, yaitu meninggikan
anggota badan yang berdarah lebih tinggi daripada jantung. Namun hal ini hanya
dapat dilakukan pada pendarahan didaerah alat gerak saja.
c. Immobilitasi
dengan atau tanpa pembidaian atau torniket.
2.
Penanganan beberapa
luka bakar
a. Luka bakar
listrik
1. Lakukan penilaian
dini
2. Periksa dan
cari luka bakar di daerah listrik masuk dan tempat listrik keluar
3. Tutup luka
dengan penutup luka steril dan kering
4. Atasi syok
bila ada
5. Rujuk ke
fasilitas kesehatan
b. Luka bakar
inhalasi
Luka bakar inhalasi merupakan luka bakar yang terjadi
karena menghirup udara panas, asap, atau bahan beracun yang masuk ke saluran
nafas.
Penangananya antara lain :
1. Pindahkan penderita
ke tempat aman
2. Beri oksige,
bila perlu oksigen yang dilembabkan
3. Penilaian dini
terutama jalan napas dan pernapasan
4. Lakukan pernapasan
buatan (bila perlu)
5. Rujuk ke
fasilitas kesehatan
G.
Pencegahan
Kecelakaan Kerja
Mengingat begitu besar resiko
kecelakaan kerja. Maka dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1. Aliran
listrik
aliran listrik perlu ditangani oleh orang yang
terampil dan ahli tempat-tempat yang ada aliran listrik atau kabel kabel harus
diberi tanda yang jelas. Pada waktu pemasangan diawasi oleh pengawas yang
berkompeten dan sampai uji coba penggunaanya.
2. Kebakaran
Hindari api sekecil apapun, bahan yang mudah terbakar,
sperti persediaan minyak, cat, kayu juga harus dijauhkan dari jangkauan api.
H.
Peraturan
Perundangan Mengenai Pertolongan Pertama di Tempat Kerja
1. UU
keselamatan No.1 TAHUN 1970, pasal 3 dan pasal 9
a. Pasal 3 : Syarat
syarat keselamatan kerja untuk memberikan P3K
b. Pasal 9
ayat (3) : kewajiban membina tenaga kerja dalam pemberian P3K
2. Peraturan Menakertrans
tentang Pertolongan Pertama pada kecelakaan di tempat kerja No. PER.15/MEN/VIII/2008.
Komentar
Posting Komentar